Bukannya Bertaubat, Nenek di Bener Meriah ini Malah Diringkus Polisi Karena Simpan 3,7 Kg Ganja

BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id - Seorang wanita berusia 57 tahun asal Kabupaten Bener Meriah, Aceh ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 3,7 kilogram di dua lokasi, yakni di rumahnya dan rumah anak kandungnya.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menyebutkan bahwa pelaku yang bernama IS (57), seorang petani asal Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, ditangkap pada Sabtu malam (15/03/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 3,7 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih," ujar AKBP Tuschad Cipta Herdani, Minggu (16/3/2025).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria Y (45) yang diduga sebagai pengedar ganja.
Dalam interogasi, Y mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang wanita di Desa Blang Sentang.
"Tersangka Y mengaku membeli ganja dari tersangka IS," katanya.
Kapolres mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih mendalam serta melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.
"Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba, di mana bahkan kelompok usia lanjut pun bisa terlibat dalam bisnis ilegal yang merusak generasi muda," katanya.
Editor : Jamaluddin