get app
inews
Aa Read Next : Tragis, Perawat Perempuan Dibacok OTK di Punggung, Polisi Buru Pelaku

Satu Unit Kapal Ilegal Fishing Dimusnahkan dengan Cara Ditenggelamkan di Aceh Singkil

Rabu, 24 Mei 2023 | 17:05 WIB
header img
Kapal Bom Ikan Dimusnahkan Dengan Cara ditenggelamkan di Aceh Singkil. Foto: iNews/ Suparman Munthe.

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id – Diduga melakukan destruktif fishing dengan cara menggunakan bom ikan, satu unit kapal di tangkap oleh pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh di wilayah perairan Aceh Singkil di seputaran Kepulauan Banyak.

Berdasarkan putusan pengadilan bahwa terhadap barang bukti satu buah kapal yang dipergunakan para tersangka untuk melakukan destruktif fishing dengan cara menggunakan bom ikan, disita untuk dimusnahkan.

Dalam acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil serta Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K. dan sejumlah Kadis dari pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, pada Rabu 24 Mei 2023.

Kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar, dalam keterangan persnya mengatakan, pelaksanaan pemusnahan satu buah kapal pelaku illegal fishing tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan kapal tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.

"Sehingga hari ini kita laksanakan perintah pengadilan tersebut untuk pemusnahan dengan cara di tenggelamkan," ungkapnya.

Adapun pertimbangan pemusnahan kapal tersebut dengan cara ditenggelamkan dengan disansow bagian bawah kapal sehingga air masuk kedalam kapal agar dikemudian hari kapal tersebut bisa dimanfaatkan oleh nelayan sebagai rumpon ikan ( sarang ikan).

"Diharapkan akan jadi tempat bersarang nya ikan sehingga memudahkan nelayan dalam menangkap ikan,"ujarnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut