LHOKSEUMAWE, iNewsPortalAceh.id - Petugas gabungan dari Polres Aceh Utara dan Sat Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopo Polda Aceh melakukan razia dadakan di Lapas kelas II B Lhoksukon.
Hasilnya, petugas menemukan barang terlarang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan, razia yang dilakukan pada Selasa (30/5/2023) kemarin ini bertujuan untuk memberantas peredaran benda terlarang di dalam lapas.
Dalam razia tersebut petugas menyisir satu persatu kamar hunian. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu alat isap yang masih berisi sabu.
"Kami temukan alat isap sabu, ponsel senjata tajam hingga alat kontrasepsi atau kondom," kata Deden, Rabu (31/5/2023).
Dia melanjutkan, ada 85 unit telepon genggam serta perlengkapannya senjata tajam hingga alat kontrasepsi.
Lebih lanjut Deden mengatakan, sejauh ini sebagian besar peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.
Atas temuan ini pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana benda terlarang itu bisa masuk ke dalam lapas.
Sementara itu, Kalapas kelas II B Lhoksukon, Yusnaidi mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah masuknya benda terlarang ke dalam lapas.
"Termasuk melakukan razia rutin dan memasang kamera pemantau di lingkungan lapas hingga melakukan pemeriksaan ketat bagi pengunjung," katanya.
Meski begitu Yusnaidi tidak memungkiri jika upaya tersebut masih kurang maksimal.
Editor : Jamaluddin