Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ini Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Wanita Penyiram Kotoran ke Rumah Tetangga Akhirnya Dipenjara, Warga Gelar Syukuran

Senin, 05 Juni 2023 | 14:25 WIB
  • author Okezone
Wanita Penyiram Kotoran ke Rumah Tetangga Akhirnya Dipenjara, Warga Gelar Syukuran
Warga syukuran usai Masriah si penyiram tinja dipenjara (Foto: Pramono Putra)

Pelaku akhirnya tidak bisa berbuat banyak setelah kasusnya dilaporkan ke polisi yang kemudian dialihkan ke Satpol PP Sidoarjo dan disidang di PN Sidoarjo dengan vonis 1 bulan penjara.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut