Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia Saat Bekerja di Kebun
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api dari Mukim dan Ayah Moren

Selasa, 13 Juni 2023 | 19:25 WIB
  • author Armia Jamil
Polisi Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api dari Mukim dan Ayah Moren
Polisi Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api dari Mukim & Ayah Moren.(iNews/ Armia Jamil).

"Dalam kasus ini terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Penjara," pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut