Polisi Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api dari Mukim dan Ayah Moren
Selasa, 13 Juni 2023 | 19:25 WIB
"Dalam kasus ini terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Penjara," pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.
Editor : Jamaluddin