get app
inews
Aa Read Next : Warga Pidie, Aceh Tengah dan Aceh Utara Berharap HRD Maju Gubernur Aceh

LSM GRAM : DPRK Aceh Utara Usulkan Nama Pernah Bermasalah untuk Calon Tunggal Pj Bupati, Ada Apa?

Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:19 WIB
header img
Ketua Umum LSM Gram, Azhar. (Dok Ist).

ACEH UTARA, iNewsPortalAceh.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, menyurati Ketua DPRK di 10 kabupaten/kota di Aceh untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota yang mana masa Jabatan Berakhir pada Bulan Juli 2023.

Namun sayangnya DPRK Aceh Utara malah mengusulkan nama tunggal, dan nama tersebutpun merupakan nama salah satu orang yang pernah bermasalah sebelumnya.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM), Azhar melalui rilis nya yang dikirim ke iNewsPortalAceh.id pada Sabtu 17 Juni 2023.

Menurut Azhar, bahwa pihaknya sangat menyayangkan Keputusan yang diambil oleh wakil Rakyat (DPRK) Aceh Utara tersebut yang dianggap kebablasan dan terkesan sangat konyol.

Pasalnya, Tambah Azhar, masih banyak nama-nama lain yang jauh lebih potensial yang bisa diusulkan.

Azhar selaku ketua umum LSM GRAM pihaknya mempertanyakan mengapa DPRK Aceh Utara malah mengusulkan satu nama saja padahal dalam surat Menteri dalam Negeri jelas-jelas disebutkan bahwa DPR diminta untuk mengusulkan tiga nama.

"Kenapa DPRK Aceh Utara hanya mengusulkan satu nama? Apa pertimbangannya dengan satu nama tunggal tersebut? Apa keunggulannya? Sementara kita ketahui bahwa nama tunggal yang DPR usulkan tersebut merupakan orang yang pernah bermasalah sebelumnya, jika nama tersebut diusulkan, DPRK Aceh Utara benar-benar tidak mewakili Rakyat Aceh Utara," terang Azhar.

"Masih ingat kan Kasus Pemalsuan Sk Jabatan demi menduduki Tahta Walikota Sabang?” cetus Azhar.

Saat itu kata Azhar, ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.T Aznal Zahri SSTP MSi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang.

Lebih lanjut kata Azhar, ia terkena sanksi dari Kemendagri karena terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, dan baru terungkap pada tahun 2016.

Selain itu sebut azhar, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut.

"DPRK Aceh Utara sebagai lembaga terhormat seharusnya bisa bersikap rasional dan benar-benar bisa mewakili Rakyat Aceh Utara, serta benar-benar layak dinyatakan terhormat, tidak konyol dalam setiap pengambilan keputusan yang akhirnya menggores hati rakyat Aceh Utara,"tegas Azhar.

Seperti halnya keputusan yang pernah diambil sebelumnya pada saat pengajuan calon PJ. Bupati tahun lalu yang dinilai konyol dan memalukan.

"Karena nama-nama yang diajukan oleh DPRK Aceh Utara tidak memenuhi syarat hingga akhirnya Kemendagri malah mengambil nama lain untuk PJ. Bupati Aceh Utara, jadi kita berharap DPRK Aceh Utara bisa bersikap cerdas dan tidak memalukan Rakyat Aceh Utara," Tegas Azhar.

Pihaknya juga meminta kepada DPRK Aceh Utara agar bisa bersikap cerdas dan bisa mewakili Rakyat Aceh Utara dalam mengambil keputusan ini dengan mengajukan tiga nama calon yang benar-benar potensial.

Banyak sekali nama-nama lain yang potensial dan tidak pernah bermasalah dan bahkan memiliki segudang pengalaman dan juga relasi yang bisa diajukan, salah satunya seperti Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Siyang juga notabenya juga Alumni Lemhannas RI (PPRA LXIII).

Azhar juga Menilai Sudah Selayaknya Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Si dengan segudang pengalaman dan Relasi di berbagai daerah hingga Pusat untuk masuk dalam 3 nama usulan sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara.

“Kami melihat dari track record Sekda juga belum pernah cacat secara hukum, menurut catatan kami, malah kami melihat calon tunggal ini memiliki latar belakang yang kurang baik," cetus nya.

Disisi lain Azhar juga menilai pengusulan 1 nama calon tunggal terkesan terkopoh-kopoh sehingga kepentingan masyarakat diabaikan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut