Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan di Bener Meriah, Kasus Diserahkan ke Kejaksaan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/08/03/c3a2f_penimbunan.jpg)
BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id - Penyidik Unit III Tipidter Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka berinisial MU (41) dari Desa Alur Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, beserta barang bukti BBM ilegal ke JPU Kejari Bener Meriah pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, mengatakan penyerahan dilakukan setelah berkas kasus dinyatakan lengkap oleh Satreskrim Polres Bener Meriah.
"Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pada 4 Juni 2023 lalu, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai penimbunan BBM subsidi oleh warga Desa Alur Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo," jelas Kasatreskrim.
Pelaku diduga menjual kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk mendapatkan keuntungan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 18 jerigen BBM jenis pertalite, 3 jerigen BBM jenis Minyak Tanah, 5 jerigen BBM jenis Solar, 6 unit jerigen kosong, dan satu unit Mobil Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BK 8185 FZ.
Editor : Jamaluddin