Om-Om Bawa Kabur Remaja 12 Tahun lalu Memperkosanya, Ditemukan Petugas di Hutan
Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:13 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin