ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id-Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Tengah mencatat peningkatan jumlah perkara perceraian sebanyak 331 kasus hingga bulan Agustus 2023.
Faktor-faktor beragam menjadi alasan di balik tingginya angka perceraian ini.
Dalam rincian, terdapat 102 kasus perceraian talak dan 229 kasus perceraian gugat yang ditangani oleh pengadilan.
Pada tahun 2022, jumlah perkara perceraian di kabupaten yang sama mencapai 483 kasus.
Terdapat 140 kasus perceraian talak dan 343 kasus perceraian gugat pada tahun tersebut.
Wakil Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Tengah, Dangas Siregar, mengungkapkan bahwa sekitar lima kasus perkara perceraian disebabkan oleh perjudian online yang merambah ke dalam kehidupan masyarakat (10/8/2923).
"Ada lima perkara perceraian disebabkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga akibat permainan judi online. Judi online bahkan berdampak buruk pada ekonomi keluarga," ucap Dangas.
Wakil Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Tengah juga menjelaskan dalam upaya penanganan kasus perceraian, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Peraturan ini mengatur tentang mediasi sebagai upaya penyelesaian kasus perceraian dengan melibatkan kedua belah pihak pasangan suami istri.
"Tujuan dari mediasi ini adalah untuk menghasilkan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak," jelas Dangas.
Peran penting pemerintah dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar setiap keluarga memahami dampak perceraian terhadap anak-anak dan lingkungan sekitar.
Dengan dukungan dan edukasi yang tepat, diharapkan angka perceraian dapat ditekan dan harmoni dalam rumah tangga dapat terjaga.
Editor : Jamaluddin