ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Kutacane melaksanakan sosialisasi tentang penerapan peraturan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan instansi-instansi terkait di wilayah hukum Aceh Tenggara di Ruang Utama PN Kutacane, pada Selasa (15/08/2023) kemarin.
Wakil Ketua PN Kutacane Ade Yusuf, SH, MH., mengatakan beberapa peraturan di lingkungan MA perlu diketahui dan dipahami juga oleh pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum serta media.
"Sehingga akan terjadi kesatuan persepsi, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pelayanan terhadap publik di PN Kutacane," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua PN Kutacane Ade Yusuf, SH, MH., juga memberikan materi sosialisasi peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana.
Selain itu, ia juga memberikan materi terkait sosialisasi peraturan Mahkamah Agung No 3 tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elekronik, serta meteri tentang Pelaksanaan Putusan Perdata (Eksekusi).
Selanjutnya, hakim PN Kutacane Syahputra Sibagariang, SH., juga memberikan materi terkait sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XI/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha di Pengadilan Secara Elektronik.
Ia juga memberikan materi Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyakarat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dilanjutkan sosialisasi SEMA No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat oleh Aulia Arhan, SH. Ditutup dengan sosialisasi SK Dirjen Badilum No : 1691/DJU/SK/PS.OO/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) disampaikan oleh hakim Imam Ahmad, SH.
Kegiatan itu diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan PN Kutacane.
Editor : Jamaluddin