ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Polisi membekuk dua tersangka pelaku pembunuhan Yuki Adli Putra (16), pelajar SMK Negeri 2 Kutacane yang ditemukan bersimbah darah di Desa Lawe Bekung, Kecamatan Badar.
Kedua pelaku ditangkap di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka berinisial S alias AM (40) warga Bacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan, dan RAK (17) warga Telaga Mekar Kecamatan Lawe Bulan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi.
Sebelumnya warga dihebohkan dengan temuan mayat laki-laki dengan luka mengenaskan di perut, di pinggir jalan Desa Lawe Bekung, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara pada Rabu (23/8/2023) pagi.
Saat ditemukan, korban mengenakan baju merah dengan celana kain warna hitam.
Polisi pada awalnya kesulitan mengidentifikasi identitas korban.
Namun, identitas korban belakangan diketahui setelah pihak keluarga mendatangi RSUD Haji Sahudin Kutacane.
Dari keterangan Kepala Desa Penosan, Antoni Sihombing, korban merupakan warganya dan bernama Yuki Adli Putra (16).
Dia merupakan pelajar SMK Negeri 2 Kutacane yang sempat dicari keluarga lantaran tidak pulang-pulang setelah berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Iptu Bagus menyebutkan polisi berhasil melacak kedua pelaku ketika hendak menjual sepeda motor merk Honda Beat BL 5644 HO milik korban seharga Rp5,5 juta.
"Mengetahui hal itu petugas langsung bergerak ke lokasi rumah pelaku dan ditemukan pelaku berdua beserta barang bukti sepeda motor," ungkap Iptu Bagus.
Iptu Bagus mengatakan kasus pembunuhan tersebut bermula ketika korban menggadaikan handphone Redmi 9C kepada tersangka RAK seharga Rp500 ribu pada Senin (21/8).
Korban yang ingin menebus handphone miliknya, selanjutnya menjumpai RAK pada Selasa (22/8) sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Bacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan.
Saat itu, kata Iptu Bagus, korban Yuki sempat berboncengan sepeda motor dengan tersangka RAK.
Namun, keduanya sempat dihentikan oleh tersangka S alias A setiba di jembatan Desa Lawe Rutung.
"Dikarenakan kedua pelaku sudah berencana dari awal untuk merampok korban," kata Iptu Bagus.
Setiba di lokasi, kata Iptu Bagus, tersangka A mengeluarkan pisau dan menikam Yuki ke arah perut sebanyak satu kali.
Korban sempat berupaya lari, tetapi tersangka kembali menikam korban dari belakang secara bertubi-tubi hingga Yuki terjatuh.
"Setelah korban terjatuh, pelaku terus menikam beberapa kali ke arah badan belakang dan kepala, mengetahui korban sudah meninggal dunia kedua pelaku langsung melarikan diri," ungkap Iptu Bagus.
Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Jo 338 tentang Pembunuhan Jo 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan Orang Mati.
Editor : Jamaluddin