get app
inews
Aa Read Next : Kejari Restorative Justice Perkara Penganiayaan dan Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

5 Tahun Jadi Buronan, Mantan Kades Korupsi Dana Desa Akhirnya Ditangkap Polisi

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 10:22 WIB
header img
Keterangan Foto : Seorang tersangka DPO dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) telah ditangkap di kediamannya di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Foto: Ist

MALANG, iNewsPortalAceh.id - Seorang tersangka DPO dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) telah ditangkap di kediamannya di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Tersangka tersebut memiliki inisial KMD (59) dan ternyata telah menjadi buronan selama lima tahun.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa KMD ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat, 25 Agustus 2023.

KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD ketika menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk proyek-proyek seperti pembangunan jalan, balai dusun, dan mushala di Desa Kedungbanteng.

KMD berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang sekitar pukul 16.30 WIB pada hari Jumat.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, KMD diduga telah mengalihkan dana sebesar Rp143 juta untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat desa.

Putu menjelaskan bahwa pada tahun 2018, KMD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Namun, dalam proses penyelidikan, KMD selalu menghindari panggilan polisi dan bahkan telah menerima tiga surat panggilan resmi.

"KMD kemudian melarikan diri dan akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan menangkapnya," kata Putu.

Saat ini, KMD telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang. Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menetapkan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Putu mengatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Malang dalam memberantas korupsi di tingkat desa.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut