get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolsek Kaway XVI Sosialisasikan Dampak Bahaya Narkoba

Kejari Aceh Timur Terima Uang Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Sabu

Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:27 WIB
header img
Keterangan Foto: Ilustrasi uang denda dari terpidana kasus sabu sebesar Rp1 miliar diterima Kejari Aceh Timur. (Foto: ist)

"Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram".

Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim mengatakan, jajarannya menjalankan putusan tersebut dengan tegas dan memastikan pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas II B Banda Aceh (kajhu). Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023) kemarin.

Dia menambahkan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut