Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Cium Aroma Dugaan Korupsi Retribusi Parkir di Dishub Pidie Jaya Aceh
Advertisement . Scroll to see content

6 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas PUPR Dijebloskan ke Lapas Idi Oleh Kejari Aceh Timur

Kamis, 07 September 2023 | 07:16 WIB
  • author Ismail Abda
6 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas PUPR Dijebloskan ke Lapas Idi Oleh Kejari Aceh Timur
Kejari Aceh Timur menjebloskan 6 tersangka kasus korupsi di Dinas PUPR Aceh Timur ke Lapas Kelas II B Idi. (Foto: Ilustasi/Ist)

ACEH TIMUR, iNewsPortalAceh.id- Kejari Aceh Timur menahan enam tersangka kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur.

Akibat perbuatan keenam tersangka, negara dirugikan miliaran rupiah. Keenam tersangka antara lain berinisial A, RA, MS, KU, DA, dan EZ.

Mereka merupakan pejabat Dinas PUPR Aceh Timur, konsultan dan pengawas proyek, serta penyedia jasa.

Para tersangka diduga terlibat dalam dua kasus korupsi dana proyek peningkatan jalan di wilayah Aceh Timur yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp13 miliar.

Kepala Kejari Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Timur, kerugian negara akibat perbuatan korupsi keenam tersangka mencapai Rp3,7 miliar lebih.

"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, semua trrsangka dititipkan (ditahan) di Lapas Kelas II B Idi," kata Kajari Aceh Timur.

Lukman Hakim menyatakan, tidak tertutup kemungkinan Ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini.

"Selain menahan enam tersangka, penyidik Kejari Aceh Timur juga menyita uang tunai senilai Rp1,8 miliar," ujar Lukman Hakim.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut