ACEH TIMUR, iNewsPortalAceh.id- Kejari Aceh Timur menahan enam tersangka kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur.
Akibat perbuatan keenam tersangka, negara dirugikan miliaran rupiah. Keenam tersangka antara lain berinisial A, RA, MS, KU, DA, dan EZ.
Mereka merupakan pejabat Dinas PUPR Aceh Timur, konsultan dan pengawas proyek, serta penyedia jasa.
Para tersangka diduga terlibat dalam dua kasus korupsi dana proyek peningkatan jalan di wilayah Aceh Timur yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp13 miliar.
Kepala Kejari Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Timur, kerugian negara akibat perbuatan korupsi keenam tersangka mencapai Rp3,7 miliar lebih.
"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, semua trrsangka dititipkan (ditahan) di Lapas Kelas II B Idi," kata Kajari Aceh Timur.
Lukman Hakim menyatakan, tidak tertutup kemungkinan Ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini.
"Selain menahan enam tersangka, penyidik Kejari Aceh Timur juga menyita uang tunai senilai Rp1,8 miliar," ujar Lukman Hakim.
Editor : Jamaluddin