BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Komisi Kebenaran dan Rekonsialiasi Aceh viral di media sosial.
Sebanyak 58 pegawai pun mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi itu ke Polresta Banda Aceh, Kamis (7/9/2023).
Dalam kabar yang beredar, dana tersebut bersumber dari dana APBD Aceh di Kantor Badan Reintegrasi Aceh.
Sebelumnya, dugaan korupsi ini ditemukan setelah penyidik dari Polresta Banda Aceh dan Inspektorat Aceh melakukan audit.
Dari perjalanan fiktif tersebut, penyidik menemukan sejumlah ketidakkesesuaian harga.
Salah satunya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, mark up biaya penginapan, pulang lebih cepat, bill fiktif hingga uang saku yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini memang kami awali temukan dugaan tindak pidana perjalanan dinas dan memang kita juga koordinasi dengan pihak inspektorat sudah kita lakukan yang sesuai kerja sama," ucap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adtya Pratama, Kamis (7/9/2023).
Dia pun memastikan jika tidak ada perjalanan dinas dalam kegiatan tersebut.
Sementara dana yang disebutkan kurang lebih Rp250 juta.
"Kita usulkan untuk penghitungan kerugian negara dari inspektorat dari kerugian negara tersebut. Secara umum ini kurang lebih Rp250 jutaan ya. Jadi memang ini perjalanan dinas fiktif ya," katanya.
Editor : Jamaluddin