get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Warga Usir Paksa Pengungsi Rohingya di Aceh Barat, Diwarnai Ricuh dan Isak Tangis

Warga Pidie Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Besi Scoot Camp Pramuka, Tersangka Diserahkan ke Polisi

Jum'at, 15 September 2023 | 10:09 WIB
header img
Warga Pidie Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Besi Scoot Camp Pramuka, Tersangka di Serahkan Kepolisi.(iNews/ Jamalpangwa).

Namun pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e jo pasal 362 undang – undang nomor 1 tahun 1946 tentang kuhpidana, ancaman hukuman pidana penjara paling berat 7 ( tujuh ) tahun.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut