Warga Pidie Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Besi Scoot Camp Pramuka, Tersangka Diserahkan ke Polisi
Jum'at, 15 September 2023 | 10:09 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/15/284a1_besi-tua.jpg)
Namun pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e jo pasal 362 undang – undang nomor 1 tahun 1946 tentang kuhpidana, ancaman hukuman pidana penjara paling berat 7 ( tujuh ) tahun.
Editor : Jamaluddin