Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkrah
Advertisement . Scroll to see content

Warga Pidie Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Besi Scoot Camp Pramuka, Tersangka Diserahkan ke Polisi

Jum'at, 15 September 2023 | 10:09 WIB
  • author Jamalpangwa
Warga Pidie Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Besi Scoot Camp Pramuka, Tersangka Diserahkan ke Polisi
Warga Pidie Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Besi Scoot Camp Pramuka, Tersangka di Serahkan Kepolisi.(iNews/ Jamalpangwa).

Namun pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e jo pasal 362 undang – undang nomor 1 tahun 1946 tentang kuhpidana, ancaman hukuman pidana penjara paling berat 7 ( tujuh ) tahun.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut