JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Aceh. Tak tanggung-tanggung, sabu seberat sekitar 7 kg senilai Rp9 miliar.
Dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka, yakni berinisial Rz (28) dan Is (38).Keduanya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Aceh," ungkap Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nuk Mansah, Senin (2/10/2023).
Sedangkan satu orang lagi yang ikut diamankan, sambungnya, hanya ikut di dalam mobil tersangka.
"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka diupah sebesar Rp20 juta. Tapi, keduanya baru menerima upah separuhnya, yakni Rp10 juta," ujarnya.
Dia menambahkan, masih dari pengakuan tersangka, motif mereka untuk kebutuhan ekonomi.
"Motif kedua kurir narkoba tersebut untuk kebutuhan ekonomi," tandas Nuk didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat.
Bila di rupiahkan, sebut dia, sabu seberat 7 kg tersebut senilai Rp9 miliar lebih.
"Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan dari sabu tersebut berjumlah 35.196 jiwa," ujarnya.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi adanya kendaraan yang diduga membawa barang haram tersebut.
Kemudian, petugas mencurigai 1 unit mobil Toyota Inova warna putih dengan pelat polisi BK 1092 ABE dengan 3 orang penumpang.
Tepatnya di Simpang KM 35, Jalan Lintas Timur, Muarojambi Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi langsung melakukan pemeriksaan.
Tidak hanya itu, mereka juga dibawa ke cucian mobil di Jalan Kutilang IV, RT 07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 7 kg yang dikemas bungkus bertuliskan Thank You warna biru muda pada body belakang mobil sebelah kanan.
Dia pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di Jambi.
Guna proses selanjutnya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
Editor : Jamaluddin