get app
inews
Aa Text
Read Next : Komite Keselamatan Jurnalis Resmi Dibentuk di Provinsi Aceh

Ketua Dewan Pers Menilai, Perkembanga Media Perlu Dibarengi Regulasi Tentang Perlindungan Wartawan

Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:50 WIB
header img
Keterangan Foto: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat membuka Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers di Makassar (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menilai, perkembangan media di Tanah Air perlu dibarengi dengan regulasi yang jelas tentang perlindungan wartawan.

Hal ini disampaikan Ninik saat membuka Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers, Makassar, yang berlangsung 2-4 Oktober 2023.

Ninik menilai, selama ini aturan yang ada masih bertumpu pada konflik yang berkaitan dengan pemberitaan semata.

“Di dalam aturan, masih ada ruang yang belum memberikan perlindungan kepada wartawan. Saat ini, ahli pers, masih bertumpu pada konflik terkait dengan pemberitaan. Belum sampai pada perlindungan wartawannya,” kata Ninik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Dia mencontohkan, perlindungan terhadap wartawan jurnalis perempuan yang mengalami pelecehan. Menurut Ninik, belum ada regulasi yang jelas mengenai perlindungan ini.

“Bagaimana peran regulator dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan perempuan yang mengalami pelecehan seksual?” ucapnya.

Menurut Ninik, undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers pun belum bisa dijadikan dasar untuk melindungi wartawan perempuan yang mengalami pelecehan seksual siber.

“Juga ada UU ITE, tapi juga tidak bisa digunakan untuk jurnalis Perempuan yang mengalami pelecehan seksual siber,” katanya.

Ninik kemudian meminta dengan tegas, agar Dewan Pers mengambil peran tersebut. Salah satunya penyusunan Standar Kompetensi Ahli Pers.

“Karena itulah saya minta disusun, Standar Kompetensi Ahli Pers. Dua cabang, yaitu yang terkait dengan konflik berita, dan perlindungan wartawan. Perlu dibuat standar, jangan sampai ahli pers punya persepsi yang berbeda dengan UU No 4, UU ITE, dan UU data pribadi,” katanya.

Standarisasi ini ujar Ninik, juga dapat mengatur bagaimana penanganan terhadap wartawan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan yang belum.

“Bagaimana menangani wartawan yang bergabung di Perusahaan pers terverifikasi dan yang belum, ada di dalam standar itu semua,” katanya.

Pentingnya Standar Kompetensi Ahli Pers ini, sejalan dengan temuan bahwa respons anak muda terhadap Dewan Pers meningkat tajam.

“Saya rapat dengan Komisi Informasi dan Komunikasi, di medsos, respon anak muda terhadap Dewan Pers, terhadap pers, meningkat tajam, hampir 500 persen, dibandingkan periode sebelumnya,” katanya.

Tingginya keterlibatan interaksi (engagment) anak muda dengan Dewan Pers menuntut insan pers bekerja secara profesional.

Salah satunya dengan mengikuti UKW untuk mendapatkan sertifikasi profesi.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut