Pasutri Pelaku Pembuang Bayi di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Ini Motifnya!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/05/25f05_ilustrasi-ditangkap.jpg)
Fadhilah juga mengungkapkan bahwa motif dari tindakan suami istri ini adalah karena mereka malu atas kehamilan di luar nikah. Saat mereka menikah, MAU sudah mengandung selama empat bulan.
"Kedua pelaku mengakui tindakan mereka membuang bayi tersebut, dengan alasan malu karena bayi itu adalah hasil dari hubungan di luar nikah," katanya.
Sebagai akibat dari perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 305 KUHP yang mengatur sanksi pidana berupa penjara dengan hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Selain itu, terkait pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tua sendiri, mereka juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT secara khusus," tandasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta