get app
inews
Aa Read Next : 6 Orang Korban Mobil Masuk Jurang di Beutong Ateuh Dilarikan ke RSUD Datu Beru Takengon

Merasa Diguna-guna oleh Korban, Pria Ini Tega Bunuh Mantan Istri

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 07:28 WIB
header img
Keterangan Foto: Seorang pria di Jepara menganiaya mantan istri hingga tewas, alasannya karena merasa diguna-guna. (FOTO: ILUSTRASI)

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rudi dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja. Tersangka Rudi terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut