Merasa Diguna-guna oleh Korban, Pria Ini Tega Bunuh Mantan Istri
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 07:28 WIB
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rudi dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja. Tersangka Rudi terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Editor : Jamaluddin