ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif di Kabupaten Aceh Tenggara diturunkan paksa oleh tim gabungan dari Panwaslih dan Satpol PP setempat, tindakan itu dilakukan setelah Panwaslih menemukan banyaknya APK yang melanggar aturan kampanye terpasang di pingir jalan protokol dan dianggap curi star, Selasa (9/11/2023).
Penurunan atau pencabutan APK yang berbentuk baliho dan spanduk ini ditertibkan karena melanggar aturan kampanye, diketahui masa kampanye serentak dimulai pada tanggal 28 november 2023.
Penertiban APK yang melanggar aturan ini karena belum masuk pada masa kampanye, APK yang ditertibkan benar-benar melanggar ketentuan, baik secara aturan pemilu.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwaslih Aceh Tenggara, Fitra Haryadi, mengatakan sebelumnya Panwaslih sudah menyurati seluruh ketua partai untuk melakukan penertiban APK secara mandiri hingga tangga 8 November 2023
Namun tidak diindahkan, sehingga mereka harus menurunkan paksa seluruh atribut yang curi star kampanye.
"Penertiban APK ini akan terus dilakukan selama dua hari kedepan, meski masih ada beberapa baliho terbentang di jalan protokol yang belum diturunkan oleh petugas, dikarenakan belum adanya alat untuk menurunkan baliho tersebut, namun akan tetap diturunkan oleh petugas," sebutnya.
Editor : Jamaluddin