Petugas Ringkus Komplotan Wartawan Gadungan Peras ASN Puluhan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Selasa, 21 November 2023 | 09:01 WIB
Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Mereka semua ditahan di Polrestabes Semarang.
Editor : Jamaluddin