Perselingkuhan itu dilakukan korban dan ibunda pelaku secara diam-diam. Pelaku yang mengetahui hal tersebut langsung murka. Ia tak mau jika temannya itu kelak menjadi calon ayah tirinya.
Ditambah lagi, perbedaan usia korban dan ibunda pelaku pun terpaut sangat jauh. Apalagi korban seumuran dengan pelaku.
Maka dari itu, pelaku MSL lalu meminta korban untuk bertemu di jalan lintas liku 9. Kemudian, MSL ngajak korban berjalan ke jalan setapak.
Korban diminta jalan terlebih dahulu, setelah itu dari belakang pelaku menghujamkan senjata tajam yang telah ia bawa ke tubuh korban beberapa kali.
Jasad korban lalu dibuang ke area hutan lindung dan baru ditemukan warga keesokan harinya.
Atas pernbuatannya, MSL terancam dijerat dengan pasal pembunuhan yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor : Hikmatul Uyun