SIMEULU, iNewsPortalAceh.id-Tim Satreskrim Polres Simeulue berhasil mengusut dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Simeulue, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (ABPK) tahun 2021, hal tersebut disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Simeulue (29/12).
Kasus yang melibatkan tiga tersangka yang merupakan ASN aktif Dispora Kabupaten Simeulue, diantaranya JA (pengguna anggaran), F (pejabat pelaksana teknis kegiatan) dan NZ (pelaksana).
Menurut Kasatreskrim Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, SH mengatakan bahwa berkas perkara ke tiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Simeulue dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue.
"iya memang benar, berkas perkara ke tiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Simeulue dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue" pungkasnya.
Ia juga menambahkan, hasil dari pemeriksaan penyidik menunjukan bahwa tindakan ini jelas melanggar hukum karena proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.609.091.750.
"ketiga tersangka sah dinyatakan bersalah setelah hasil dari pemeriksaan penyidik menunjukan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum karena proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.609.091.750," tutup Kasat Reskrim.
Editor : Jamaluddin