get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Restorative Justice Perkara Penganiayaan dan Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Saling Lapor dengan Virgoun, Inara Rusli: Gak Ada Niat Penjarakan Ayahnya Anak-Anak

Minggu, 31 Desember 2023 | 17:04 WIB
header img
Keterangan Foto: Inara Rusli dan Virgoun pernah saling melaporkan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Pasca bercerai dengan Virgoun, Inara Rusli masih saja masih memiliki urusan dengan mantan suami. Virgoun melaporkan Inara karena kasus dugaan ilegal akses.

Ya, hal ini mengakibatkan Virgoun dan Inara saling melapor ke polisi. Pada laporan terakhir, Inara mangkir dari panggilan polisi karena sedang tidak enak badan.

Namun kini, Inara Rusli mengaku kondisinya sudah membaik.

"Kurang enak badan, musim kayak gini kan harus jaga kesehatan, terus sekarang udah mendingan, makanya bisa lanjut kerja," ujar Inara Rusli di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023) lalu.

Terkait dugaan ilegal akses, ibu tiga anak itu merasa tidak bersalah. Lagipula saat menyebarkan chat whatsapp terkait dugaan perselingkuhan, Inara masih menjadi istri Virgoun.

"Ilegal akses itu kan kalau memang asing, ngecek hp orang lain, tapi kalau kita masih suami-istri masa masuk ilegal akses, kalau memang betul, penjara penuh dong," tutur Inara Rusli.

Inara Rusli sudah merasa terganggu lantaran terus berurusan dengan hukum selama 2023 ini. Oleh karena itu Inara pun tidak ada niatan melaporkan balik Virgoun.

"Aku sih nggak ada niatan penjarain ayahnya anak-anak," kata Inara Rusli.

Namun beberapa waktu lalu, Inara Rusli sempat melaporkan Virgoun terkait dugaan perzinahan. Tindakan tersebut sebagai bentuk pembelaan diri atas laporan Tenri.

Tenri Ajeng sebelumnya melaporkan Inara Rusli karena kasus dugaan pencemaran nama baik, karena dituduh menjadi selingkuhan Virgoun.

"Cuma kan saat itu membela atas laporannya saudara Tenri ya, jadi makanya aku masukin laporan pasal perzinahan," kata Inara Rusli.

Laporan Virgoun terkait dugaan ilegal akses terhadap Inara Rusli terdaftar dengan nomor LP/B/3830/VIl/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Juli 2023.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut