Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Edarkan Sabu, Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II Langsa Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Dua Warga Aceh Ditangkap Kasus Kepemilikan 28 Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

Jum'at, 12 Januari 2024 | 21:47 WIB
  • author Nani Suherni
Dua Warga Aceh Ditangkap Kasus Kepemilikan 28 Sabu dan 5.000  Pil Ekstasi
Keterangan Foto : Dua Warga Bireuen Ditangkap Kasus Kepemilikan 28 Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi (Foto: Dok Polres Bireuen)

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Polres Bireuen menangkap dua orang tersangka M (40) dan F (44) dan menyita 28.528,52 gram sabu serta 5.000.

Keduanya ditangkap pada Senin (8/1/2024) di lokasi berbeda.

“Penyitaan barang bukti sabu dan tersangka tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika dalam wilayah Kabupaten Bireuen,” ujar Kapolres Bireun AKBP Jatmiko, Kamis (11/1/24).

Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Bireuen.

Polisi saat ini masih memeriksa keduanya termasuk menyelidiki asal muasal narkoba tersebut.

"Alhamdulillah kami berhasil menyita barang bukti sabu 28.528,52 gram (28 Kg), 5.000 butir ekstasi, dan mengamankan dua tersangka," katanya.

Jatmiko menjelaskan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M (40) dengan barang bukti sabu seberat 930,20 gram.

Selanjutnya di Kecamatan Jeunieb, tersangka F (44) dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 gram dan 5.000 butir ekstasi.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut