Bawa Sabu, Nelayan Aceh Selatan Berhasil Diamankan Satresnarkoba
Minggu, 28 Januari 2024 | 15:51 WIB
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas
Editor : Jamaluddin