get app
inews
Aa Text
Read Next : Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polisi di Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 8 Kali Sasar Pelajar

Selasa, 06 Februari 2024 | 06:31 WIB
header img

Dio kini dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun 2 bulan. Dia ditahan di Polrestabes Semarang. Pelaku Dio mengaku saat beraksi dalam kondisi mabuk.

“Targetnya acak, kebanyakan pelajar, habis ngelakuin (aksi) saya langsung pergi,” kata Dio.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut