get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus 5 Pencuri Besi Milik PLTU Nagan Raya

Coblos Dua Kali, Panwaslih Siap Mengawasi PSU di Nagan Raya

Selasa, 20 Februari 2024 | 19:11 WIB
header img
Coblos Dua Kali, Panwaslih Siap Mengawasi PSU di Nagan Raya.(iNews/ Afsah).

Atas dasar tersebut kata Syarifah tentunya merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d, PerBawaslu nomor 1 tahun 2024 Pasal 42 ayat (2) huruf d, wajib dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut