get app
inews
Aa Read Next : Nekat Selundupkan 6 Kg Sabu, 3 Pria Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Suami dan Istri Ini Pemilik Warung Sate Nekat Curi Kambing Gunakan Mobil Mewah

Minggu, 10 Maret 2024 | 07:34 WIB
header img
Suami dan Istri Ini Pemilik Warung Sate Nekat Curi Kambing Gunakan Mobil Mewah.

"Kami mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan ciri - ciri mobil, kemudian kami juga berhasil menemukan BB berupa ternak yang sudah dijual oleh pelaku," tegas, AKP Ahmad Purwanto, Kapolsek Grujugan.

Atas perbuatannya pelaku saat ini harus mendekam di sel Mapolsek Grujugan dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E, 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut