get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan Sidang Adjudikasi Bawaslu Pidie Jaya Perintahkan PPK dan KIP Agar Rekap Ulang di Bandar Baru

Sidang Putusan Adjudikasi Partai PAN PPK dan KIP Tak Hadir, Bawaslu Pidie Jaya Berikan Teguran Keras

Senin, 18 Maret 2024 | 12:31 WIB
header img
Sidang Putusan Adjudikasi Laporan Partai PAN PPK dan KIP Tak Hadir, Bawaslu Pidie Jaya Berikan Teguran Keras.(iNews/ Jamalpangwa).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Hasil sidang keputusan Adjudikasi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 yang di laporkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Bawaslu meminta PPK Meureudu dan Ulim (Dapil 1) serta KIP Pidie Jaya untuk memperbaiki Administratif pemilu, Senin (18/03/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sidang yang di pimpinan langsung oleh ketua Majelis Fajri M Kasem, Anggota Majelis Yusra Hayati dan Mahfuzzal, diputuskan pada pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pidie Jaya dibacakan di hadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Bahwa badan pengawas pemilihan umum pelanggaran administrasi dokumen keputusan KPU nomor 2019. Dimana memutuskan, terlapor satu, terlapor dua dan terlapor tiga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Kemudian Bawaslu Pidie Jaya memberikan teguran kepada terlapor satu, terlapor dua dan terlapor tiga untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan/atau.

Selanjutnya Bawaslu Pidie Jaya memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Meureudu, Panitia Pemilihan Kecamatan Ulim dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Sementara itu Mahlil selaku pelapor dari partai PAN menyatakan sidang putusan dari majelis Bawaslu Pidie Jaya terkait sengketa pemilu 2024 atau pelanggaran administratif oleh pihak pelaksanaan pemilu di Kabupate Pidie Jaya.

"Kami sangat mengapresiasikan keputusan para majelis Bawaslu dimana memutuskan bahwa PPK Meureudu, PPK Ulim serta KIP Pidie Jaya telah menyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan pemilu," ungkap Mahlil.

Kemudian, Bawaslu juga memutuskan memberikan teguran keras dan juga memerintahkan PPK dan KIP untuk memperbaiki administrasi pemilu yang telah dilanggar mereka.

Selain itu, Mahlil menambahkan bahwa mereka sangat kecewa dengan para pihak terlapor yaitu PPK Ulim, PPK Meureudu dan KIP Pidie Jaya karena pada sidang pembacaan putusan mereka tidak hadir satu pun di ruang sidang tersebut.

"Mereka tidak ada yang hadir satu orang pun, ini terkesan seakan- akan mereka tidak menghargai putusan Adjudikasi Bawaslu, kami juga berharap kepada KIP dengan profesionalitas nya agar menjalankan atau menindak lanjuti hasil keputusan Bawaslu, karena dengan profesional nya penyelenggaran pemilu itu sangat menguntungkan demokras kita," jelas Mahlil.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut