get app
inews
Aa Read Next : Bhayangkari Cabang Pidie Jaya Berikan Santunan Kepada Panti Asuhan Bustanul Aitam Pidie Jaya

Putusan Sidang Adjudikasi Bawaslu Pidie Jaya Perintahkan PPK dan KIP Agar Rekap Ulang di Bandar Baru

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:33 WIB
header img
Putusan Sidang Adjudikasi Bawaslu Pidie Jaya Perintahkan PPK dan KIP Gelar Rekap Ulang di Kecamatan Bandar Baru.(iNews / Jamalpangwa).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id- Setelah menjalani sidang selama dua kali, akhirnya sidang gugatan (Adjudikasi) Partai Nasdem Pidie Jaya berakhir pada Rabu (13/03/2024).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie Jaya membacakan hasil keputusan sidang.

Pantauan di kantor Bawaslu, sidang berjalan aman dan lancar sesuai tata tertib.

Para Majelis sidang silih berganti membaca dengan lengkap uraian hasil kesimpulan dari jalannya sidang dari awal hingga selesai.

Dan akhirnya Ketua Majelis Sidang, Fajri M Kasem yang juga Ketua Bawaslu Pidie Jaya membacakan keputusan sidang gugatan Partai Nasdem terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Baru dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya Adapun hasil keputusan yang dibacakan:

1. Menyatakan Terlapor Satu dan Terlapor Dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme;

2. Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Bandar Baru dan Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang bagi Calon DPRK di Kecamatan Bandar Baru berdasarkan C-Hasil TPS;

3. Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Kecamatan Bandar Baru dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan ini dibacakan.

Demikian diputuskan pada pleno Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya oleh

1) Fajri M. Kasem sebagai Ketua,

2) Mahfuzzal, S.H dan

3) Yusra Hayati, S.P masing-masing sebagai Anggota.

Keputusan ini dibacakan di hadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu (13/3/2024) di Kantor Bawaslu Pidie Jaya.

Perlu diketahui, dari putusan itu berarti bisa membatalkan Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRK dari kecamatan dalam abupaten/kota Pemilu 2024 alias Form Model D. Hasil KABKO-DPRK untuk Dapil Pidie Jaya 3, Kecamatan Bandar Baru.

Secara terpisah, Ketua DPD Partai NasDem Pidie Jaya, Yusri Yusuf ditemui awak media usai sidang itu menyampaikan terimakasih kepada pihak Bawaslu Pidie Kaya atas keputusannya dalam sidang adjudikasi ini.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut