get app
inews
Aa Read Next : Tragis, Perawat Perempuan Dibacok OTK di Punggung, Polisi Buru Pelaku

Pria Bertubuh Gagah Diringkus Polisi,Ternyata Oknum ASN Suka Rekam 6 Rekan Kerja Cewek di Toilet

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:07 WIB
header img
Keterangan Foto: Oknum ASN BMKG Gorontalo yang menjadi pelaku pornografi saat diamankan di Polres Bone Bolango. (Foto: iNews/Faradila Alim)

Atas perbuatannya, pelaku RE dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman pidananya paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut