Polisi Ringkus Pria Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya di Pidie
Senin, 01 April 2024 | 10:39 WIB

Atas perbuatannya, pelaku SA sementara dikenakan pasal 187 KUHP : barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Editor : Jamaluddin