Polisi Ringkus Pria Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya di Pidie
Senin, 01 April 2024 | 10:39 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/04/01/baa05_bakar.jpg)
Atas perbuatannya, pelaku SA sementara dikenakan pasal 187 KUHP : barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Editor : Jamaluddin