get app
inews
Aa Text
Read Next : HRD Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Money Politik

Polisi Ringkus Pria Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya di Pidie

Senin, 01 April 2024 | 10:39 WIB
header img
Polisi Ringkus Pria Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya di Pidie.( Dok Ist).

Atas perbuatannya, pelaku SA sementara dikenakan pasal 187 KUHP : barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut