Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Syarat Minimal Calon Perseorangan Bacabup dan Bacawabup Galus 3146 KTP
Advertisement . Scroll to see content

Rukun Zakat Fitrah, Syarat, dan Tata Cara Simak Berikut Ini !

Senin, 01 April 2024 | 18:29 WIB
  • author Rilo Pambudi
Rukun Zakat Fitrah, Syarat, dan Tata Cara Simak Berikut Ini !
Rukun zakat fitrah (Foto:Istimewa)

Antara lain sebagai berikut:

1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.

2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

3. Beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

4. Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

5. Zakat fitrah disalurkan kepada yang berhak paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Itulah rukun zakat fitrah lengkap dengan syaratnya yang perlu diketahui.

Wallahu a'lam bish shawab.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut