Motif Suami Tega Jual Istri untuk Threesome, Tarif Rp1,5 Juta
Rabu, 03 April 2024 | 16:58 WIB
Saat ini, MR ditahan di Rutan Mapolresta Mojokerto. Tersangka MR dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 tentang Muncikari.
Editor : Jamaluddin