get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Warga Usir Paksa Pengungsi Rohingya di Aceh Barat, Diwarnai Ricuh dan Isak Tangis

Pastikan Implementasi Masa Jabatan 8 Tahun di Aceh, Puluhan Pungulu Galus Serbu Kota Banda Aceh

Kamis, 18 April 2024 | 17:40 WIB
header img
Pastikan Implementasi Masa Jabatan 8 Tahun di Aceh, Puluhan Pungulu Galus Serbu Kota Banda Aceh.(iNews / Dosaino).

GAYO LUES, iNewsPortalAceh.id – Guna memastikan implementasi perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI pada Kamis 18 Maret 2024 lalu, puluhan Pengulu (Keuchik) yang ada di Kabupaten Gayo Lues (Galus), mendatangi Kota Banda Aceh.

Kedatangan puluhan Pengulu yang ada di Kabupaten berjuluk Negeri Seribu Bukit itu ke Banda Aceh, dalam rangka memenuhi undangan DPD Apdesi Aceh, nomor : 017/DPD/APDESI-ACEH/IV/2024, perihal Audensi dan rapat umum Gampong Aceh.

“Alhamdulillah usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRK Gayo Lues, dalam rangka memperingati HUT Gayo Lues ke 22, puluhan perwakilan Pengulu dari Gayo Lues langsung berangkat ke Banda Aceh. Insyaallah nanti malam kami akan tiba di Banda Aceh dan bergabung bersama rekan-rekan Pengulu se Aceh,” ungkap Ketua DPC Apdesi Kabupaten Gayo Lues, Suhardinsyah, S.Pd, pada awak media ini, Kamis 18 April 2024.

Dikatakan, kehadiran puluhan Pengulu Gayo Lues ke Kota Banda Aceh, bertujuan memenuhi undangan DPD Apdesi Aceh, yang mana pada Jumat 19 April 2024 besok, DPD Apdesi Aceh mengagendakan Audensi dengan DPR dan Pemerintah Aceh serta Rapat Umum Gampong Aceh, dalam rangka penguatan Pemerintah Gampong, untuk memastikan implementasi perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat dijalankan di Provinsi Aceh.

Kemudian, memastikan kejelasan agenda perubahan Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berkaitan dengan materi pengaturan Gampong agar dapat menyesuaikan substansi pengaturannya sesuai dengan Undang-undang Desa.

“Kita juga meminta alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) sebesar 10 persen diperuntukkan untuk Gampong di Provinsi Aceh, dalam revisi Undang-undang Pemerintahan Aceh,” tegas Pengulu Kampung Ulun Tanoh tersebut.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut