Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wabup di KIP Pidie Jaya Tahun 2024
Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:39 WIB
Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
Mengundurkan diri sebagai pejabat atau pegawai dari badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang tidak ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
Berhenti sebagai anggota KPU, KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota.
Editor : Jamaluddin