get app
inews
Aa Read Next : Didukung Gerindra Pasangan SAFAR Makin Kuat di Pilkada Pidie Jaya

Berikut Daftar 43 Wilayah Calon Tunggal di Pilkada 2024, Termasuk di Aceh Ada 2 Kabupaten

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:01 WIB
header img
Keterangan Foto : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut partai politik (parpol) bisa menarik dukungan kepada bakal calon kepala daerah yang telah didaftarkan ke KPUD.

Namun dengan catatan, di daerah tersebut hanya ada satu kandidat yang terdaftar di KPUD, hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB atau pendaftaran hari terakhir Pilkada 2024.

Sebagai contoh, ketika di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan parpol yang tidak melampaui ambang batas, maka parpol yang sebelumnya mendukung calon tunggal tersebut diperbolehkan menarik dukungan.

"Kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya (atau tidak), itu kami persilakan," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Hal itu, kata Idham, merupakan komitmen lembaga penyelenggara Pemilu agar tidak adanya calon tunggal di suatu daerah.

Nantinya, parpol yang akan menarik dukungan bisa mendaftar ulang calon yang diusung pada saat perpanjangan masa pendaftaran yakni mulai 2-4 September 2024.

Namun, jika saat masa perpanjangan pendaftaran tetap satu pasangan calon atau calon tunggal, maka parpol yang tidak menyatakan sikap dalam Pilkada 2024 tak akan dikenakan sanksi.

"Partai politik tersebut tidak mendapatkan sanksi sebagaimana sanksi pada saat Pilpres. Jadi untuk Pilkada tidak ada sanksi terhadap partai politik yang tidak bisa mendaftarkan paslon," tuturnya.

Sejauh ini, terdapat 43 wilayah yang terdapat calon tunggal. Angka tersebut tentunya bisa saja berubah atau tetap tergantung nanti saat perpanjangan waktu pendaftaran.

Berikut daftar 43 wilayah calon tunggal di Pilkada 2024:

A. Pilkada tingkat Provinsi.

1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur).

B. Pilkada Kabupaten / Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup).

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming).

2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara).

3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya).

4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari).

5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang).

6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)

7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat).

8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang).

9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan).

10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis).

11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes).

12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya).

13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang).

14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan).

15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda).

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut