Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Anggota Polda Aceh Ditangkap Bareskrim Bersama Kasat Narkoba Polres Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 951,55 Gram Sabu

Selasa, 10 September 2024 | 19:41 WIB
  • author Musriadi
Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 951,55 Gram Sabu
Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 951,55 Gram Sabu.(iNews / Musriadi).

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ( 2) subs pasal 112 (2) dari undang 2 no 35 THN 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut