ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat berhasil mengamankan sebanyak lima orang tersangka pengedar narkoba dan barang bukti sabu seberat setengah kilogram lebih.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra mengatakan, kelima tersangka diamankan pada waktu berbeda, dua dua di antaranya berinisial BN (43) dan FI (40) merupakan warga Bireuen diamankan di Desa Peulanteu, Kecamatan Bubon, Aceh Barat.
“Tiga tersangka lagi JN (43), RN (41) dan BR (26) semuanya warga Aceh Barat, mereka kita amankan pada Minggu (25/8) di Desa Lagang, Kecamatan Woyla dan Desa Gunong Panyang, Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat,” kata Shandy, Kamis (26/9/2024) kepada wartawan.
Kelima tersangka kata Shandy Saputra, diamankan setelah pihaknya mencium pergerakan tersangka dan ditambah hasil laporan dari masyarakat terkait mereka akan melakukan transaksi jual beli sabu di Aceh Barat.
“Jadi dari tersangka BN dan FI kita menemukan barang bukti berupa lima plastik warna putih berisi sabu – sabu dengan berat keseluruhan bruto 505,36 gram, satu unit mobil CR-V, satu lembar STNK kendaraan, satu unit handphone merk Iphone dan satu unit handphone merk Samsung,” ungkapnya.
Sementara dari tersangka JN barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah satu kotak rokok, 11 plastik klip berisi narkoba jenis sabu – sabu dengan berat bruto 2,1 gram dan satu unit handphone merk Redmi.
Sedangkan Dari tersangka RN satu dompet kecil, tiga plastik berisi narkotika jenis sabu – sabu berat bruto 3,51 gram dan satu unit handphone merek Infinix.
“Kalau dari tersangka BR yang kita amankan itu lima plastik klip sedang dan tiga plastik berisi sabu – sabu dengan berat bruto 26,54 gram, satu bungkus plastik warna hitam, satu lembar tisu, satu botol balsem dan satu unit sepeda motor merk Jupiter dan satu unit handphone merk Oppo,” pungkasnya.
Editor : Jamaluddin