get app
inews
Aa Read Next : Polisi Kawal Prosesi Shalat Jenazah Tu Sop di Darul Munawwarah Pidie Jaya

Catat ! Ini Nama- nama 45 Desa di Pidie Jaya yang Terima Dana Insentif dari Kemenkeu Sebesar Rp5,4 M

Kamis, 03 Oktober 2024 | 09:07 WIB
header img
Catat ! Ini Nama- nama 45 Desa di Pidie Jaya yang Terima Dana Insentif dari Kemenkeu Sebesar Rp5,4 M.( Dok Ist).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Berikut nama- nama 45 desa di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh yang menerima tambahan dana insentif sebesar Rp 5,4 miliar dari Kementerian Keuangan.

Adapun nama - nama desa nya dan berikut dengan 7 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh :

1.Kecamatan Meureudu.

- Kota Meureudu

- Desa Masjid Tuha

- Beurawang

- Meunasah Lhok

- Dayah Timu

- Rumpuen.

2. Kecamatan Ulim.

- Masjid Ulim Baroh

- Dayah Leubu

- Keude Ulim

- Meunasah Bueng

- Meunasah Keumbang

- Pulo Ulim - Bidok

- Cot Seutuy

- Blang Cari.

3. Kecamatan Jangka Buya.

- Meuko Jurong.

- Kiran Baroh

- Keurisi Meunasah Raya

- Buket Teugoh

- Gampong Cot

- Jurong Binje

4. Kecamatan Bandar Dua.

- Ulee Glee

- Pulo

- Cot Geureufai

- Muko Dayah

- Meugit Kayee Panyang

- Meugit Sagoe

- Jeulanga Mata Ie

- Jeulanga Mesjid

- Drien Bungong

- Peulakan Cibrek

- Paya Tunong

- Peulakan Tambo

- Paya Baroh.

5. Kecamatan Bandar Baru.

- Daboih

- Beurandeh

- Balee

- Jijiem

- Sarah Panyang

- Abah Leung.

6. Kecamatan Pante Raja.

- Hagu

- Peurade

7. Kecamatan Trienggadeng.

- Buloh

- Cit Lheu Rhieng

- Rawasari.

Seperti di ketahui bersama bahwa dana insentif tahun 2024 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Gampong - Gampong yang berhasil melaporkan penggunaan dana desa tepat waktu sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Pidie Jaya, Hasbi, S.E, menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada Gampong yang tertib dalam pengelolaan keuangan.

Hasbi menegaskan bahwa dana insentif ini khusus diperuntukkan untuk program pemberdayaan masyarakat di tingkat Gampong. Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang diberikan oleh Kemendes PDTT.

Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk kegiatan yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Gampong.

"Dana ini sebagai bentuk apresiasi untuk Gampong - Gampong yang tertib melaporkan penggunaan dana desa. Pengelolaannya harus tepat dan sesuai dengan peruntukannya," kata Hasbi.

Ia menambahkan, penggunaan dana insentif ini harus terfokus pada program pemberdayaan dan pembangunan desa, seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Penggunaan dana untuk keperluan yang tidak sesuai, seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai (BLT), atau publikasi, tidak diperbolehkan.

"Dana reward ini tidak boleh digunakan untuk bansos, BLT, atau publikasi," tegasnya.

Hasbi juga mengingatkan bahwa penyaluran dana insentif ini dilakukan berdasarkan ketepatan waktu pelaporan penggunaan dana desa sebelumnya.

Gampong - Gampong yang mendapat reward ini dinilai mampu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Oleh karena itu, Hasbi berharap agar dana ini bisa memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Gampong.

Lebih lanjut, Hasbi menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan l dalam penggunaan dana insentif ini.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, dana tersebut diharapkan dapat digunakan secara efektif dan tidak menyimpang dari tujuan utama yaitu pemberdayaan masyarakat.

"Pengawasan harus dilakukan agar dana ini benar-benar digunakan untuk program yang sesuai dan memberikan manfaat bagi warga," jelasnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut