ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Praktik prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi WhatsApp tersebut polisi mengamankan enam orang terduga pelaku, diantaranya 3 orang pria dan 3 wanita.
Keenam terduga pelaku tersebut masing masing berinisial MR (22) Laki-laki, warga Aceh Barat, VM (17) Perempuan, warga Aceh Barat, RU (37) Laki laki, Warga Nagan Raya, YM (21) Perempuan warga Aceh Jaya, AT (29) laki - Laki, warga Aceh Barat dan TA(19) perempuan warga Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan ketiga pasangan ini diamankan dari sebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Jum'at (04/10/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
"Mereka ditangkap setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah di tersebut dijadikan sarana Prostitusi online, dan ketiga pasangan ini bukanlah pasangan yang sah baik menurut hukum maupun agama," kata Fachmi Suciandy.
Fachmi Suciandy menjelaskan, pada saat petugas dari Unit Resmob dan Sat Reskrim melakukan pemeriksaan, menemukan ketiga pasangan bukan muhrim itu tengah berada didalam 3 kamar yang berbeda di rumah tersebut.
"Dari pengakuan terduga pelaku VM dirinya dihubungi oleh LZ melalui WhatsApp untuk memberikan kamar kepada MR dan YM dengan dalih sewa kamar," kata Fachmi.
Saat ini kata Fachmi pihaknya masih memburu seorang lagi yang turut teribat yaitu LZ yang bertindak sebagai penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut melalui Via WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath kepada MR dan YM.
Petugas Juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah kondom merk sutra dan 7 (tujuh) unit handphone.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.
Editor : Jamaluddin