Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Bireuen Terima 1.646 Anggota Linmas Pengaman Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

Polres Bireuen Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Senjata Api, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:49 WIB
  • author Musriadi
Polres Bireuen Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Senjata Api, Tujuh Pelaku Ditangkap
Polres Bireuen Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Senjata Api, Tujuh Pelaku Ditangkap.(iNews / Musriadi).

Dari keterangan Pelaku, Motif kasus tersebut adalah terkait hutang piutang. Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana, diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut