Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu
Sabtu, 07 Desember 2024 | 16:35 WIB
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.
Editor : Jamaluddin