Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ganja, 72 Bal dan 1 Karung Disita

LHOKSUKON, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sawang. Seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap pada Senin malam (16/6/2025) di Gampong Teupin Reusep.
Penangkapan terhadap SZ dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak Minggu (15/6/2025). Tim Satresnarkoba yang melakukan penyamaran melalui metode "undercover buy".
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 72 bal daun ganja kering serta satu karung besar ganja dengan berat sekitar 5,5 kilogram. Selain SZ, dua pelaku lain yang turut berada di lokasi berhasil melarikan diri ke arah semak-semak curam dan kini masih dalam pengejaran.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, dari informasi yang diterima pihaknya, SZ kerap berperan sebagai penghubung dalam transaksi ganja di kawasan Sawang.
“Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan diakui SZ sebagai milik seseorang berinisial W, yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Erwinsyah.
Saat ini, tersangka SZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja ini.
Polres Aceh Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Editor : Armia Jamil