get app
inews
Aa Text
Read Next : Zikir dan Doa Bersama di Perayaan HUT Ke 23 Abdya

Kejari Abdya Terima Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur oleh Ayah Tiri

Rabu, 19 Maret 2025 | 16:13 WIB
header img
Kejari Abdya Terima Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur oleh Ayah Tiri.(iNews / Erdawati).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. 

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut