Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Abdya Perkosa Pasien Anak Dibawah Umur
Kamis, 22 Mei 2025 | 06:37 WIB

Kini pelaku telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman Ancaman paling tinggi uqubat ta’zir penjara paling lama 200 bulan.
Editor : Jamaluddin