BREAKING NEWS, Empat Pulau Aceh Diserahkan Kemendagri ke Sumut, Nazaruddin Dek Gam: Kembalikan!

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Anggota DPR asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam, mengkritik keras keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau yang dimaksud dalam Keputusan Mendagri tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu dengan tegas meminta Mendagri, Tito Karnavian, untuk segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh. Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh," tegas Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan tertulis diterima Kamis (12/6/2025).
Anggota Komisi III DPR RI itu khawatir keputusan Mendagri dapat memicu keributan antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia menyarankan agar Tito Karnavian lebih baik fokus mengurusi persoalan lain daripada menciptakan kegaduhan di masyarakat.
"Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara," pungkas politisi PAN itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta